Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.

Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News