Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan

Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan, 28, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (10/4).

Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Hakim AKBP Edi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan sanksi yang diberikan pimpinan sidang berdasarkan fakta keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan dari Brigadir Ade Kurniawan.

"Keputusan yang diberikan oleh hakim sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.

Dia menyebutkan Brigadir Ade terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.

Kemudian, Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Sehingga dalam sidang tersebut hakim memutuskan bahwa Brigadir Ade divonis atau diputuskan PTDH dan patsus selama 15 hari," katanya.

Polda Jateng pecat Brigadir Ade Kurniawan usai terbukti melakukan perbuatan zina dan dugaan pembunuhan bayi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News