Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali

Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk. Foto ilustrasi: Antara Aceh/Ampelsa

jpnn.com, ACEH JAYA - Seorang kepala sekolah berinisial AW dan wakilnya HO di Kabupaten Aceh Jaya divonis masing-masing 30 kali cambuk dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan Fakhruddin serta Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Seorang kepala sekolah berinisial AW dan wakilnya HO di Kabupaten Aceh Jaya divonis masing-masing 30 kali cambuk dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News