Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
Senin, 29 Januari 2024 – 19:12 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.(antara/jpnn)
Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Tanjakan Kalipancur Semarang yang Retak Padahal Baru Jadi
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan