Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye
Dalam aktivitas di kawasan sekitar alun-alun itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menurut dia, juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas terlapor pada tanggal 26 September 2024.
"Kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pada event Muria Summer Festival UMKM and Expo berlangsung pada tanggal 27—29 September 2024," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pilkada tidak terbukti. Selanjutnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan calon bupati Sam'ani Intakoris tak melanggar aturan kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Lima Gerakan Transformatif Mario-Richard untuk Manggarai Barat Lebih MENYALA
- Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
- Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini
- Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024
- Begini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Demi Menyampaikan Pesan Damai Pilkada 2024
- Pilgub Jatim, Senator Lia Istifhama Sebut Khofifah Pemimpin Perempuan Paripurna