Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye
![Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/17/calon-bupati-kudus-samani-intakoris-saat-keluar-dari-kantor-lglc.jpg)
Dalam aktivitas di kawasan sekitar alun-alun itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menurut dia, juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas terlapor pada tanggal 26 September 2024.
"Kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pada event Muria Summer Festival UMKM and Expo berlangsung pada tanggal 27—29 September 2024," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pilkada tidak terbukti. Selanjutnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan calon bupati Sam'ani Intakoris tak melanggar aturan kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas