Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye

Dalam aktivitas di kawasan sekitar alun-alun itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menurut dia, juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas terlapor pada tanggal 26 September 2024.
"Kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pada event Muria Summer Festival UMKM and Expo berlangsung pada tanggal 27—29 September 2024," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pilkada tidak terbukti. Selanjutnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan calon bupati Sam'ani Intakoris tak melanggar aturan kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU