Tok, Daniel Edi Johannes Divonis Hukuman Mati

Tok, Daniel Edi Johannes Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba Daniel Edi Johannes, 39, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Kamis (22/4).

Majelis hakim diketuai Hendra Sipayung menyatakan terdakwa terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23 kilogram.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan majelis hakim, Gita Triolanda selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

Diketahui, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.

Terdakwa kasus narkoba Daniel Edi Johannes, 39, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Kamis (22/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News