Tok, Daniel Edi Johannes Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba Daniel Edi Johannes, 39, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Kamis (22/4).
Majelis hakim diketuai Hendra Sipayung menyatakan terdakwa terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 23 kilogram.
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan majelis hakim, Gita Triolanda selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.
Diketahui, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.
Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.
Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.
Terdakwa kasus narkoba Daniel Edi Johannes, 39, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Kamis (22/4).
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat