Tok... Debt Collector Penembak Mati Siti Fauziah Divonis 12 Tahun

“Karena berdasarkan pengakuan terdakwa senjata api yang ditembakkan ke kening korban mulanya hanya untuk menakut-nakuti saja agar korban segera membayar utangnya sekitar Rp30 juta,” ungkap pengacara Posbankum ini.
Disebutkan di dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan sadis terdakwa tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya bernama Miko (DPO) delapan tahun silam tepatnya 12 Maret 2012 silam saat hendak menagih utang di rumah korban.
Kemudian saat berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah korban lalu terdakwa menangih utang sambil menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan ditembakkan tepat mengenai kening korban.
Baca Juga: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya
Bersama pelaku Miko (DPO), terdakwa kabur selama delapan tahun dengan cara berpindah-pindah tempat namun akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumsel pada November 2020 silam di rumahnya Jl Masjid Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. (fdl/sumeks.co)
Agsaburillah alias Sabil, 34, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Siti Fauziah pasrah menerima putusan hakim Pengadikan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, Rabu (3/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar