Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANYUMAS - Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri.
Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian.”
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya.
Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis.
Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara