Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati

Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Sementara ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.

BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Bandar Narkoba, Lihat nih Barang Buktinya

Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.(antara/jpnn)

 

Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News