Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati

Sementara ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019.
BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Bandar Narkoba, Lihat nih Barang Buktinya
Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.(antara/jpnn)
Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat