Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati

Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.(antara/jpnn)

Dimas Apriliano, terdakwa kasus pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 ekstasi divonis mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News