Tok! Djoko Tjandra Dapat 30 Bulan Penjara
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking membicarakan soal keinginan kliennya kepada Brigjen Prasetijo. Merespons permintaan itu, Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus corona.
Djoko masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio Pontianak. Kemudian, Djoko akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra terjait kasus tindak pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
- Prabowo Diserang Hoaks, Pelaku Bikin Surat Kedutaan Palsu
- Ada Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK Tanpa Tes, BKN Angkat Suara
- Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
- Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO