Tok! DPD RI Bakal Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memutuskan untuk menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu tertuang setelah DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan para senator atas langkah uji materi aturan PT 20 persen.
"Apakah hari ini dapat disetujui?" tanya dia saat memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Para senator yang hadir dalam sidang paripurna menjawab setuju.
Selanjutnya, La Nyalla mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda semua anggota DPD RI sepakat menguji aturan PT 20 persen.
Sebelum momen penetapan, La Nyalla lebih dahulu menjelaskan alasan DPD RI menguji aturan tentang PT 20 persen.
Satu di antaranya, demi mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh DPD ketika melaksanakan rapat hingga kunjungan kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara kelembagaan memutuskan menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN