Tok! DPD RI Bakal Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memutuskan untuk menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu tertuang setelah DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan para senator atas langkah uji materi aturan PT 20 persen.
"Apakah hari ini dapat disetujui?" tanya dia saat memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Para senator yang hadir dalam sidang paripurna menjawab setuju.
Selanjutnya, La Nyalla mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda semua anggota DPD RI sepakat menguji aturan PT 20 persen.
Sebelum momen penetapan, La Nyalla lebih dahulu menjelaskan alasan DPD RI menguji aturan tentang PT 20 persen.
Satu di antaranya, demi mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh DPD ketika melaksanakan rapat hingga kunjungan kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara kelembagaan memutuskan menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat