Tok! DPD RI Bakal Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Jumat, 18 Februari 2022 – 21:07 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI
"Maka, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke MK," tutur dia.
La Nyalla juga menjelaskan ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun PT 0 persen.
Pertama, kata dia, adanya kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi.
Selanjutnya, kepercayaan publik yang rendah terhadap partai politik.
"Ketiga, makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," paparnya. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara kelembagaan memutuskan menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat