Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna
jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat untuk kemudian disahkan sebagai aturan.
Kesepakatan itu seperti tertuang dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) malam.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyebut delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf RUU DKJ untuk tingkat I.
"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak," kata legislator Fraksi Gerindra itu saat memimpin rapat, Senin.
Diketahui, delapan yang menerima ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, PPP, dan Demokrat.
Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya parpol di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna.
Supratman setelah mengungkapkan sikap delapan fraksi, langsung meminta persetujuan terhadap RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna.
"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat," tanya dia.
Legislatif dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban