Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna

jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat untuk kemudian disahkan sebagai aturan.
Kesepakatan itu seperti tertuang dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) malam.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyebut delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf RUU DKJ untuk tingkat I.
"Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak," kata legislator Fraksi Gerindra itu saat memimpin rapat, Senin.
Diketahui, delapan yang menerima ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, PPP, dan Demokrat.
Sementara itu, PKS menjadi satu-satunya parpol di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna.
Supratman setelah mengungkapkan sikap delapan fraksi, langsung meminta persetujuan terhadap RUU DKJ dibawa ke Rapat Paripurna.
"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat," tanya dia.
Legislatif dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS