Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi aturan negara.
Hal demikian terungkap saat DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menanyakan kesediaan para legislator soal RUU Kementerian Negara disahkan menjadi aturan.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang" tanya Lodewijk, Kamis.
Para legislator yang hadir dalam rapat kemudian menyatakan persetujuan, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai tanda RUU Kementerian disahkan jadi aturan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat lebih dahulu menjelaskan soal perubahan dalam RUU Kementerian Negara.
Awiek menyinggung soal satu di antara perubahan ialah Presiden RI nantinya bisa membentuk kementerian sesuai keperluan.
Berikut enam poin dalam RUU Kementerian Negara,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9) ini mengesahkan revisi undang-undang ini jadi aturan negara. Aturan apa itu?
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online