Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
![Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/05/19/gedung-dpr-foto-ricardojpnn-com-jtkmx-jlyb.jpg)
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 2.Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9) ini mengesahkan revisi undang-undang ini jadi aturan negara. Aturan apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas