Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 2.Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9) ini mengesahkan revisi undang-undang ini jadi aturan negara. Aturan apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Simak, Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Tentang Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2025
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons