Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan

Tok! DPR Mengesahkan RUU Kementerian Negara Jadi Aturan
Gedung DPR RI tempat dibahasnya RUU Pilkada setelah adanya putusan MK. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 2.Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. 

4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. 

5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25. 

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. (ast/jpnn)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9) ini mengesahkan revisi undang-undang ini jadi aturan negara. Aturan apa itu?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News