Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi aturan resmi melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul dalam laporannya di Rapat Paripurna mengatakan KUHP yang ada saat ini tidak relevan dan pengesahan RKUHP menjadi jawaban hal itu.
"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana," ujar Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan DPR RI dan pemerintah telah mendengar banyak masukan dari akademisi dan praktisi hukum sebelum mengesahkan RKUHP.
"RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," jelas Pacul.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna setelah Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.
"Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco.
"Setuju," kata mayoritas peserta Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut RKUHP sangat dibutuhkan karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan berlaku di Indonesia.
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia