Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP

Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto : Ricardo/JPNN

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna, Senin (5/12). (ast/jpnn)


Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut RKUHP sangat dibutuhkan karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan berlaku di Indonesia. 


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News