Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 12:55 WIB
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna, Senin (5/12). (ast/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut RKUHP sangat dibutuhkan karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan berlaku di Indonesia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan