Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 12:55 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto : Ricardo/JPNN
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna, Senin (5/12). (ast/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut RKUHP sangat dibutuhkan karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan berlaku di Indonesia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa