Tok! DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU

Tok! DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menjadi sosok yang mengetuk palu tanda disahkannya RUU tentang Pemasyarakatan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi aturan melalui sidang paripurna masa persidangan V 2022-2023 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menjadi sosok yang mengetuk palu tanda disahkannya RUU tentang Pemasyarakatan.

Awalnya, Gobel yang memimpin sidang bertanya kepada para peserta soal kesediaan rancangan aturan itu untuk disahkan.

"Apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya dia yang dijawab setuju peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.

Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).

"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.

Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menjadi sosok yang mengetuk palu tanda disahkannya RUU tentang Pemasyarakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News