Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Pimpinan rapat paripurna Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan persetujuan para legislator terhadap RUU Keolahragaan yang sudah dibahas oleh pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang terhormat apakah RUU tentang keolahragaan dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI itu saat memimpin rapat, Selasa.
Para legislator kemudian menjawab setuju UU Tentang Keolahragaan disahkan. Selanjutnya Lodewijk mengetuk palu tanda sah aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyebut ada 10 pokok yang menjadi sorotan dalam aturan yang disahkan dalam rapat paripurna Selasa ini.
Pertama UU Tentang Keolahragaan menyinggung tentang penguatan olahraga tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, akan tetapi berkelanjutan dan diarahkan.
Kedua, kata Dede, penghargaan kepada olahragawan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan.
"Adanya perlindungan jaminan sosial melalui sistem jaminan sosial nasional atau SJSN," kata Dede.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri