Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat
Kamis, 13 Mei 2021 – 08:30 WIB

JPU Mariono saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar PN Kuala Simpang dengan agenda putusan perkara pembunuhan, Senin (10/5/2021). Antara Aceh/HO
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.(antara/jpnn)
Dua anak berusia belasan tahun divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, perempuan asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp