Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Ahyatullah Khumaini alias Hishal (depan) dan Muhammad Harun alias Mathias (belakang) ketika mendengarkan putusan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

JPU Erning dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 18 Februari 2024, ketika Harun diajak oleh Ahyatullah menjadi kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, diiming-iming upah Rp80 juta.

Pada 19 Februari 2024, lanjut dia, mereka menerima instruksi dari penghubung untuk membuat KTP palsu digunakan membeli tiket pesawat, dan mengalihkan perhatian petugas bandara.

Setelah menerima uang Rp8 juta, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie di Aceh menuju Kota Medan di Sumatera Utara pada malam hari.

Setibanya di Kota Medan pada 21 Februari 2024, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu yang disimpan di satu penginapan, Jalan Abdul Hakim Medan.

"Keesokan harinya, saat menuju Bandara Kualanamu mereka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan ditemukan 16 bungkus sabu-sabu 3.847,8 gram," tutur JPU Erning.(antara/jpnn)

Dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram di Medan, Sumut divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News