Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati
BACA JUGA: Suami Habisi Selingkuhan Istri
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Abu Hanifah menutup sidang. “Dengan ini kedua terdakwa diberikan tuntutan hukum mati, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pleidoi,” kata hakim ketua.
Perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Sofyan (44) terjadi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Korban dinyatakan hilang lantaran tidak kunjung pulang ke rumah usai mengantarkan penumpang dari tujuan Km 5 menuju Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
BACA JUGA: Kesal Dimarahi Saat Merokok, Anak Bunuh Ayah Kandung
Sofyan kemudian ditemukan dalam kondisi tulang belulang setelah dua pekan menghilang. Polisi pun kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga dari empat tersangka. Ketiga tersangka yakni Ridwan (45); FR (16), dan Acundra (21). Sedangkan Akbar (31), hingga saat ini masih dinyatakan buron.
FR telah menjalani persidangannya dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut merupakan maksimal lantaran salah satu tersangka itu masih di bawah umur. (jawapos/jpnn)
Terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang ini secara sah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa