Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, otak pembunuhan (kiri), dan M Ilyas Kurniawan, 26, selaku eksekutor (kanan) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Hakim Adi Prasetyo, Kamis (13/2). Foto: Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo atas terdaksa Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

"Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Adi Prasetyo membacakan vonis untuk kedua terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50), lalu mengubur jasadnya dengan coran semen.

Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.

Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana (41) mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati.

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News