Tok, Eks Kadisdik dan Kabid Dikdas Batubara Divonis Satu Tahun Bui

jpnn.com, MEDAN - Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor, Senin (4/11).
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti pungli uang lebaran senilai Rp9,6 juta.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idrisdalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor, Senin (4/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan,” ucap Azwardi Idris.
Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadir Nur menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Azwardi Idris menghukum mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi (54) dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin (52) masing-masing selama 1 tahun penjara.
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti