Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara

"Saudara JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," kata Ahmad Sumardi.
Sebelumnya, JPU Kejari Karo Reza Nasution menuntut 5,5 tahun penjara terdakwa Robert Perangin-angin, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun), Permata dan Bima Rimbaraya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
"Terdakwa Robert sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang," kata JPU Kejari Karo.(antara/jpnn)
Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara Robert Perangin-angin divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM