Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Selasa, 18 Januari 2022 – 14:05 WIB

Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya USD 661,136.20, sedangkan sisanya USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen, yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Sholihah sebesar USD 50 ribu atau Rp 483,7 juta.
Terhadap putusan tersebut, Sholihah dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran