Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Selasa, 18 Januari 2022 – 14:05 WIB
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya USD 661,136.20, sedangkan sisanya USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen, yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Sholihah sebesar USD 50 ribu atau Rp 483,7 juta.
Terhadap putusan tersebut, Sholihah dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks petinggi PT Jasindo Sholila divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training