Tok, Elpani Jon dan Sehat MT Lolos dari Hukuman Mati

Tok, Elpani Jon dan Sehat MT Lolos dari Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Elpani Jon, 42, dan Sehat MT, 46, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram lolos dari hukuman mati.

Kedua anggota sindikat narkotika lintas provinsi tersebut divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, Selasa (26/10).

Majelis hakim mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa.

Yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” ujar Paul sebelum menjatuhkan amar putusan pidana seumur hidup.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

Elpani Jon, 42, dan Sehat MT, 46, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram lolos dari hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News