Tok, Erayani Perempuan yang Mengaku Pria Divonis 6 Tahun Penjara
jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik Erayani alias Ahnaf Arrafif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8).
Ahnaf Arrafif alias Erayani dinyatakan terbukti bersalah setelah melalui beberapa persidangan terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.
"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengeklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapa pun melainkan salah satu suster di klinik tersebut.
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapa pun, pihak klinik juga membenarkan informasi itu kok," bebernya.
Namun, hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan lantaran pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Terdakwa kasus pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik Erayani alias Ahnaf Arrafif divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8).
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Yamaha Nmax Turbo Berhasil Pikat Hati Warga Jambi
- Pertama Kali Digelar di Indonesia, NCFS 2024 Dapat Apresiasi dari PSSI
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Festival Keris Siginjai Tampilkan Teater Karya Hasil Inkubasi Pemuda-Pemudi Jambi
- 2 Rumah di Lokasi Prostitusi Payo Sigadung Dijadikan Tempat Esek-Esek