Tok, Erayani Perempuan yang Mengaku Pria Divonis 6 Tahun Penjara

Tok, Erayani Perempuan yang Mengaku Pria Divonis 6 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

"Kami akan mengajukan banding terkait putusan tersebut," tegas Ineng.

Mengingatkan kembali, Erayani adalah perempuan yang pernah menyamar jadi laki-laki lalu menikahi perempuan Jambi dan mengaku punya gelar akademik yang sangat panjang. 

Selain memiliki banyak gelar, Erayani juga mengaku alumni perguruan tinggi dari luar negeri. Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi.

Baca Juga: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

Gelar yang panjang ini pun dicetak di souvenir pernikahan berupa paper bag dan gelas lalu dibagikan kepada tamu yang hadir usai pernikahan 17 Oktober 2021 lalu.(*/jambiekspres)

Terdakwa kasus pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik Erayani alias Ahnaf Arrafif divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News