Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup
Kasus pembunuhan itu berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.
Pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya di Desa Kateng.
Namun, setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.
Proses penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun, ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar adalah korban.
Hal itu kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah pelaku diinterogasi ternyata Fathurrahman mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. (met/radarlombok)
Fathurrahman bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung