Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri
jpnn.com, MEDAN - Febri Sihombing, 44, pengemudi grab, terdakwa kasus penggelapan mobil divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).
Pengemudi Grab warga Jalan Setiabudi, Medan Selayang, tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 372 KUHPidana.
“Mengadili, melepaskan terdakwa Febri Sihombing dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan penuntut umum, untuk memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” tegas Bagariang.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata (onslag). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan menyatakan kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Usai persidangan, terdakwa langsung memeluk istrinya yang berada di bangku pengunjung.
Sementara rekan-rekan terdakwa yang mendampingi selama persidangan, turut memberikan ucapan selamat kepada terdakwa.
Diketahui, pada 21 November 2019 terdakwa datang ke Kantor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) cabang Medan, di Komplek CBD Polonia Medan, untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya.
Febri Sihombing, 44, pengemudi grab, terdakwa kasus penggelapan mobil divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong