Tok, Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Hormat dari Polri

Tok, Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.

"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.

Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.

"Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News