Tok, Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Hormat dari Polri

Tok, Ferdy Sambo Dipecat Tanpa Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.

Alumnus Akpol 1994 itu tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, dia baru dipanggil ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Adapun para anggota komisi itu ialah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Porli Irjen Rudolf.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News