Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Rabu, 25 Oktober 2023 – 19:11 WIB
Kemudian petugas kepolisian membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp 100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.(antara/jpnn)
Fidral Andry alias David, 39, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi