Tok, Fidral Andry Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Rabu, 25 Oktober 2023 – 19:11 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kemudian petugas kepolisian membeli dengan teknik undercover buy kepada terdakwa paket sabu Rp 100 ribu. Singkatnya, setelah bertemu, personel itu menangkap terdakwa bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari Cemong Pribadi (penyidik) untuk dijual kembali.(antara/jpnn)
Fidral Andry alias David, 39, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan