Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Sidang Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad akhirnya divonis hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1).

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara terhadap mantan kekasih Laura Anna itu.

Selain itu, Gaga Muhammad juga didenda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," ucap hakim.

Putusan hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), beberapa waktu lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara terhadap mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News