Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 09 April 2020 – 15:06 WIB

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat mengikuti persidangan. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya
Atas vonis tersebut, Nurdin menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK. (tan/jpnn)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja