Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim memandang penetapan tersangka dan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Agung membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK