Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim memandang penetapan tersangka dan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Agung membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos