Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak

Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak
Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim memandang penetapan tersangka dan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Agung membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini.

KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.

Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.

Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News