Tok, Guru Agama Ini Divonis 10 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Tok, Guru Agama Ini Divonis 10 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu.

Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seusai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News