Tok! Hakim Kabulkan Permohonan Kubu Munarman, Sidang Digelar Secara Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sidang dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman akan dilaksanakan secara tatap muka.
Hal ini disampaikan majelis hakim saat sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/12)
"Menimbang bahwa tidak memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Majelis Hakim melalui pengeras suara yang disediakan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/12)
Majelis hakim juga memerintahkan para jaksa untuk menghadirkan Munarman secara offline dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidamg selanjutnya secara offline," lanjut majelis hakim.
Sebelumnya, Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, berharap sidang yang dijalani kliennya dapat dilaksanakan secara tatap muka.
Oleh karena itu Sugito mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha supaya bisa dilaksanakan secara tatap muka.
"Kalau harapan kami, sidang itu offline," kata Sugito saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12). (mcr8/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan sidang terdakwa terorisme Munarman dilakukan secara tatap muka.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?