Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim juga menolak permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum Edhy.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan PT DKI yang dilihat, Kamis (11/11).
Vonis Edhy pada pengadilan tingkat pertama ialah 5 tahun. Dengan adanya putusan PT DKI ini, hukuman Edhy ditambah 4 tahun, sehingga total pidana penjara selama 9 tahun.
Hakim PT DKI juga mewajibkan bekas kader Gerindra itu membayar pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma