Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim juga menolak permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum Edhy.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan PT DKI yang dilihat, Kamis (11/11).
Vonis Edhy pada pengadilan tingkat pertama ialah 5 tahun. Dengan adanya putusan PT DKI ini, hukuman Edhy ditambah 4 tahun, sehingga total pidana penjara selama 9 tahun.
Hakim PT DKI juga mewajibkan bekas kader Gerindra itu membayar pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar