Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini
Kamis, 11 November 2021 – 13:54 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/jpnn.com
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma