Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini
Kamis, 11 November 2021 – 13:54 WIB
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!