Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini 

Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini 
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/jpnn.com

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News