Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

Gugatan itu diajukan Tom Lembong atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka. (tan/jpnn)


Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News