Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Gugatan itu diajukan Tom Lembong atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK