Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini
Kamis, 25 Mei 2023 – 18:06 WIB

Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)
Majelis Hakim menganggap dua eks petinggi Unila bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif