Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya

Tok, Hakim Vonis Bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, Simak Pertimbangannya
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Menuntut terdakwa satu Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Elfian di PN Jaksel, Senin (17/1).

Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa serta memulihkan hak dan harta martabatnya.

Pada pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik.

Namun, sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.

"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.

Menurut hakim Elfian, perbuatan terdakwa satu maupun terdakwa dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses.

Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News