Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara.
Eks Menteri Sosial RI itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar kepada Juliari.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Hakim memandang Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim