Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara.
Eks Menteri Sosial RI itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar kepada Juliari.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Hakim memandang Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC