Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini

Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kemeja batik) saat mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/jpnn.com

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News