Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
Senin, 23 Agustus 2021 – 14:40 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kemeja batik) saat mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/jpnn.com
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim