Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
Senin, 27 Februari 2023 – 12:32 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (antara/jpnn)
Hakim juga memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hendra Kurniawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim