Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
Senin, 27 Februari 2023 – 12:32 WIB
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (antara/jpnn)
Hakim juga memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hendra Kurniawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial