Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).
Sementara kepada dua rekannya divonis berbeda atas keterlibatan mereka. Ismail divonis penjara seumur hidup dan M. Amin 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Rabu, memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.
"Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa Hendra Yanial dan Rustam sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati," kata Irianty Ummah.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena keduanya terbukti berperan sebagai kurir yang menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, terdakwa Ismail dan Amin yang dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai rekan dari kedua terpidana mati tersebut.
Terhadap vonis mati itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Syahril, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya banding agar vonis dari majelis hakim dapat diringankan.
Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat