Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 Desember 2019 – 13:17 WIB
"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.
Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.
BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta
Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu.(antara/jpnn)
Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati