Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 Desember 2019 – 13:17 WIB

Terdakwa kasus narkoba usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dekayu, Muba, Sumsel, Rabu (11-12-2019). Foto: ANTARA/Aziz Munajar
"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.
Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.
BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta
Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu.(antara/jpnn)
Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta